Beranda / Sorotan / Azis Desak Pemkab Tangerang Agar Segera Ambil Tindakan Tegas Tutup Hiburan Malam di Pasar KemisĀ 

Azis Desak Pemkab Tangerang Agar Segera Ambil Tindakan Tegas Tutup Hiburan Malam di Pasar KemisĀ 

Bagikan Berita


Tangerang – Sejumlah warga di Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dan beberapa aktivis muda menyoroti maraknya keberadaan tempat hiburan malam berupa karaoke dan panti pijat yang diduga beroperasi di sejumlah titik. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan dan memicu kekhawatiran terkait ketertiban lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga yang menyebutkan namanya, beberapa lokasi yang disorot antara lain berada di kawasan Jalan Raya Kutabaru dan Jalan Pasar Kutabumi.

Selain itu, di wilayah Desa Gelam Jaya dan Kelurahan Kutajaya, warga juga menyebut adanya tempat usaha yang diduga beroperasi dengan kedok usaha lain, seperti salon maupun toko kelontong.

Salah satu Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebagian aktivitas tersebut berada di area permukiman, termasuk di sekitar ruko dan perumahan, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Sejumlah warga juga diduga adanya praktik usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku seperti menjual minuman keras dan open b.o

ā€œKami berharap ada penertiban dan kejelasan dari pemerintah. Kalau memang tidak sesuai aturan, harus ditindak,ā€ ucapnya Sabtu (25/4/26).

Selain aspek ketertiban, warga juga menyoroti dugaan pemanfaatan lahan yang tidak transparan. Mereka meminta pemerintah memastikan status lahan serta legalitas operasional usaha-usaha tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Menanggapi hal itu, Abdul Aziz aktivis muda tangerang raya mengatakan, saya mengecam keras kinerja Pemkab yang di nilai tidak peduli terhadap lingkungan kenyamanan masyarakat. kami bersama element masyarakat mendesak pemerintah setempat agar ambil tindakan tegas untuk menutup hiburan tersebut.

” Jangan masalah sudah viral baru ada pergerakannya, padahal itu merupakan penyakit masyarakat dimana dapat merusak generasi bangsa. Khusus nya wilayah kabupaten Tangerang, kata azis

Azis berharap, angkah penertiban dapat dilakukan secara tegas namun sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Pungkasnya

(Red & Team)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *