Kabupaten Tangerang – Respon cepat polsek pasar kemis dengan adanya laporan dari warga mengenai adanya penemuan jenazah yang mengapung di Kali Cadas Kukun Kp. Pabuaran Rt.03/03 ds. Pangadegan kecamatan Pasarkemis kabupaten Tangerang. Pada pukul 15:30 , minggu 12/04/2026
Mendapatkan informasi dari beberapa saksi Akp Wigiyanto (kanit bimas/Pawas), Ipda Ahmad dasuki,S.E,.M.M (Kanit Reskrim ), Dan Anggota Polsek Pasar Kemis melakukan olah TKP
Dari saksi mata MFN menyatakan” Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira jam 15:30 wib pada almarhum pamit sama saya untuk memancing ikan di kali Cadas kukun dan setelah pamit selanjutnya almarhum pergi memancing, namun sampai jam 23:00 wib, almarhum belum juga ada kembali pulang kerumah selanjutnya saya sempat mencari almarhum di pinggir kali tempat biasa almarhum nongrong namun almarhum tidak di temukan” Ujarnya
Ipda Ahmad dasuki,S.E,.M.M selalu kanit reskrim menyampaikan ” pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira jam 12:00 Wib, saksi sdr MFN mencari kembali di Kali Cadas Kukun yang beralamat di Kp. Pabuaran Rt 03/03 Ds.Pangadegan Kec.Pasar kemis kab. Tangerang dan sekira jam 16:00 wib almarhum di temukan dalam posisi terapung di sungai sudah meninggal dunia selanjutnya saksi sdr MFN di bantu warga sekitar langsung membawa almarhum kerumah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasar Kemis” Ucapnya
Polsek Pasar Kemis berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Tangerang, selanjutnya mendatangi TKP dan hasil olah TKP tidak ditemukan adanya benda atau barang bukti yang mengarah kepada tindak pidana,menurut keterangan para saksi bahwa korban semasa hidupnya mengeluh memiliki penyakit sesak napas.
Dalam peristiwa tersebut pihak keluarga sudah menerima atas meninggalnya korban/almarhum dan menolak korban/almarhum untuk dilakukan visum/Otopsi serta tidak menuntut secara hukum dengan membuat surat penyataan penolakan tidak dilakukan visum/otopsi, dan pihak keluarga akan menyemayamkan korban/almarhum secara keagamaan, situasi aman kondusif.
Red












