Beranda / News / Kejari Pati Tegas: Tak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Kejahatan

Kejari Pati Tegas: Tak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Kejahatan

Bagikan Berita

PATI – Kabarpublik.net, Kasus penipuan dengan nilai fantastis mencapai Rp3,1 miliar yang menjerat korban Wiwid, warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, hingga kini belum menunjukkan titik akhir. Terpidana Anifah binti Pirna belum juga dieksekusi, meskipun putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap.

Situasi ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.

⚖️ Putusan Inkrah, Eksekusi Masih Berjalan

Pihak Kejaksaan Negeri Pati memastikan bahwa seluruh tahapan hukum telah dijalankan sesuai prosedur.

Putusan kasasi dari Mahkamah Agung tertanggal 11 Februari 2026 telah diterima pada 13 Maret 2026. Selanjutnya, surat perintah pelaksanaan eksekusi diterbitkan pada 17 Maret 2026.

Namun hingga kini, terpidana belum berhasil diamankan.

Kepala Seksi Intelijen, Rendra Pardede, menegaskan bahwa tim kejaksaan terus melakukan upaya pencarian.

“Kami sudah bergerak sesuai prosedur. Tim masih melakukan pencarian dan akan terus berupaya sampai terpidana ditemukan,” ujarnya.

🔍 Pencarian Dilakukan di Sejumlah Lokasi

Tim Kejari Pati telah menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terpidana, di antaranya:

Rumah pribadi di kawasan Jalan Mojopitu

Kediaman orang tua di wilayah Gembong

Area Rendole, Desa Muktiharjo

Meski demikian, hingga saat ini hasil pencarian belum membuahkan hasil. Terpidana tidak ditemukan di lokasi-lokasi tersebut.

🚨 Berpotensi Ditetapkan sebagai DPO

Kejaksaan membuka kemungkinan untuk menetapkan Anifah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri.

Langkah ini akan diikuti dengan pelacakan lebih intensif menggunakan dukungan teknologi serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Agung.

“Kami akan terus melakukan pencarian secara maksimal. Tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari proses hukum,” tegas Rendra.

⚠️ Imbauan: Segera Menyerahkan Diri

Kejaksaan Negeri Pati mengimbau agar terpidana bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Menyerahkan diri adalah langkah terbaik. Cepat atau lambat, hukum akan tetap ditegakkan,” lanjutnya.

Publik Menanti Kepastian Hukum

 

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat yang menunggu kepastian dan ketegasan aparat penegak hukum.

Eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Redaksi mencatat, hingga saat ini upaya pencarian masih terus dilakukan dan perkembangan kasus ini akan terus dipantau.

(Eko)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *