Beranda / News / Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Kasus Judi Online Rp55 Miliar ke Kejaksaan

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Kasus Judi Online Rp55 Miliar ke Kejaksaan

Bagikan Berita

JAKARTA — Kabarpublik.net, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (Berkas I), Q.F. bersama pihak lain (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menyampaikan bahwa setelah dinyatakan lengkap, perkara kini memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian online,” ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses persidangan dapat segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.

(Eko)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *