DENPASAR — Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers dan memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Direktur PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana atau Dede, menyebut putusan itu sebagai terobosan konstitusional yang menutup ruang kriminalisasi terhadap insan pers.
“Putusan ini menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers. Wartawan tidak bisa langsung diproses pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya,” kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, MK mempertegas bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers harus dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum khusus terhadap wartawan. Setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum melangkah ke ranah pidana atau perdata.
Menurut Nyoman, selama ini tidak sedikit wartawan yang menghadapi laporan pidana ataupun gugatan perdata tanpa melalui mekanisme pers. Situasi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang dapat menghambat fungsi kontrol sosial pers.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika setiap pemberitaan langsung direspons dengan laporan pidana, tentu akan berdampak pada independensi dan keberanian wartawan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum yang dimaksud bukan berarti memberikan kekebalan absolut kepada wartawan. Tanggung jawab terhadap akurasi dan etika jurnalistik tetap melekat. Namun, mekanisme penyelesaiannya harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam rezim hukum pers.
Putusan MK tersebut juga dipandang sebagai penegasan prinsip lex specialis dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Artinya, sepanjang perkara berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme Undang-Undang Pers harus diutamakan.
Nyoman berharap aparat penegak hukum dapat menjadikan putusan ini sebagai pedoman dalam menangani perkara yang melibatkan karya jurnalistik. Ia menilai, kepastian hukum bagi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
“Demokrasi membutuhkan pers yang merdeka, profesional, dan terlindungi secara hukum. Putusan MK ini memperkuat fondasi itu,” kata dia.
(Red)












