PATI | Kabarpublik.Net — Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Pati terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini, ratusan koperasi telah menjalankan layanan operasional meskipun pembangunan gedung masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Dewi Kartina Sari, menyampaikan bahwa proses pembangunan gedung KDMP saat ini menjadi fokus utama pemerintah.
Berdasarkan data terbaru, pemetaan lahan untuk pembangunan KDMP telah mencapai 277 titik, dengan 273 titik telah terverifikasi, sementara 4 titik lainnya masih dalam tahap pertimbangan. Dari total 406 KDMP yang direncanakan, sebanyak 129 lahan masih dalam proses penyelesaian.
“Jumlah pemetaan lahan 277 titik, dipertimbangkan 4 titik, dan yang sudah terverifikasi 273 titik. Untuk pembangunan gedung, saat ini sudah 33 unit selesai 100 persen berdasarkan catatan Kodim,” jelas Dewi, Selasa (7/4/2026).
Meski pembangunan gedung belum sepenuhnya rampung, secara kelembagaan koperasi telah berjalan. Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pati diketahui telah terbentuk sejak 24 Mei 2025 dan telah memperoleh pengesahan hukum dari pemerintah pusat.
Total terdapat 406 koperasi yang telah disahkan, terdiri dari 401 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 5 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Saat ini, sejumlah koperasi telah menjalankan berbagai unit usaha sebagai langkah awal operasional.
Unit usaha yang telah berjalan di antaranya layanan laku pandai, penjualan sembako melalui kios pangan murah yang bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, serta distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Selain itu, koperasi juga mengembangkan usaha lain sesuai dengan potensi lokal di masing-masing desa.
Dewi menambahkan, ketentuan lahan untuk pembangunan gedung KDMP mengacu pada hasil rapat bersama pemerintah pusat. Lahan yang digunakan harus memiliki bukti kepemilikan yang jelas, luas minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis, serta kondisi geografis yang layak dan bukan tanah urukan.
Lahan pembangunan KDMP dapat berasal dari tanah milik pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat ini, pemerintah masih memprioritaskan pembangunan gedung KDMP di berbagai desa di Kabupaten Pati. Sementara itu, operasional penuh koperasi yang mencakup distribusi barang dan produk secara luas masih menunggu terbitnya peraturan teknis dari pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres).
Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat desa. Selain meningkatkan kesejahteraan warga, program ini juga diharapkan mendorong kemandirian desa serta memperkuat ketahanan pangan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal menuju visi Indonesia Emas.
( Eko s )












