Kabupaten Tangerang – Peredaran obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah hukum polres metro tangerang kota, tepatnya di Jalan Raya kutabumi desa karet, kecamatan Sepatan tepatnya di sebelah steam motor.
Ironisnya, praktik ini dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya surat ijin dari dokter.
Saat kami melakukan penelusuran ke lokasi pada siang hari pukul 11:50 wib, nampak jelas aktivitas jual beli yang mencurigakan. Terlihat para pembeli, baik remaja hingga orang dewasa, keluar masuk toko tanpa segan.
Salah satu pedagang Berinisial AM mengatakan, saya menjual obat tramadol, heximer harga 1 butir 5 ribu, satu lembar 50 ribu, ucap an
Ditempat yang sama salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, saya sangat resah sekali adanya mereka berjualan disini. Karena mereka berjualan bisa merusak generasi muda.
“Padahal mereka dua Minggu sudah ke tangkep sama pihak kepolisian yang saya anehnya dia buka lagi, ucapnya.
Saat konfirmasi akp fahyani Kapolsek Sepatan mengucapkan, Trim infonya kami 87 jajaran reskrim agar segera. Tindak lanjuti, Saya baru keluar polres, mohon maaf tadi saya dan jajaran Polsek Sepatan sedang sholat Jum’at.
“Apabila penjual tertangkap saya akan tegak lurus, ucapnya via telpon WhatsApp seluler, Jum’at (6/2/26).
Boleh tau pak tempat yang jual obat tipe g tersebut, kata pihak 110 via pesan singkat WhatsApp.
Mendapat laporan ini pihak kepolisian langsung merespon dan meninjau lokasi tersebut atas perintah langsung dari Kapolsek.
Padahal tertera Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196 menyebutkan, pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dapat dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal 197 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(Red & MaiFarmansyah)












