Kabupaten Tangerang – Beacukai provinsi Banten diduga seakan tutup mata, pasalnya saat ini penjual rokok ilegal berbagai merek diduga kian marak di jual bebas.
mereka menjual seperti merek Manchester Red Fusion, Manchester Icy Fusion, Manchester Ice Crush, Smith Merah, Smith Hijau, San Marino, Luxio, Gudang Sejahtera,Lexi, Gico, Balveer Bold, Oris Mango Mint dan masih banyak lagi
Pedagang itu berkedok warung sembako dan terang-terangan menjual ke pembeli
yang berlokasi di di jalan 56-120 jl raya Binong kecamatan Curug Kab Tangerang, diduga jaringan rokok ilegal dari Batam, Jum’at (6/02/26).
Produk-produk tersebut terpajang terbuka, seolah tanpa rasa takut akan penindakan.
Harga jualnya pun jauh lebih murah dibanding rokok legal, berkisar antara Rp14.000 hingga Rp25.000 per bungkus. Selisih harga inilah yang membuat rokok ilegal diminati konsumen.

Namun di sisi lain, praktik ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan mencederai keadilan usaha bagi produsen rokok yang taat aturan.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau dikenai denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, bukan hanya produsen dan distributor yang berpotensi dijerat hukum, tetapi juga pedagang eceran jika terbukti memperjualbelikan rokok ilegal.
āIni rokok , memang gak ada cukainya, mereka jual rokok anker harganya Lima belas Ribu perbungkus sedang Smith harga dua lima perbungkus,ā beber inisial PKD salah satu penjualnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan,Ā saya menjual barang ini karena kebutuhan ekonomi, mendapatkan roko dari salah satu sales, cetusnya.”
Hal ini memunculkan kesan lemahnya pengawasan dari instansi terkait Warga pun mulai mempertanyakan sikap aparat.
āHampir di setiap wilayah ada yang jual. Harganya murah, tanpa pita cukai, tapi kok seperti dibiarkan,ā ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Bea Cukai, serta aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan penertiban secara serius, bukan sekadar formalitas.
āPelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarā
(Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).
Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaporkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai akibat produksi rokok ilegal di provinsi tersebut mencapai 6,87 persen, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.
(Red/ MaiFarmansyah)












