Tangerang Selatan – Pemasangan instalasi pipa gas negara (PGN) yang berlangsung di jalan lengkong Karya Serpong Utara Tangerang Selatan, kini diduga menuai sorotan publik
Pasalnya, saat kami meninjau lokasi terlihat jelas pekerjaan tersebut diduga tidak ada plank rambu rambu lalu lintas serta disinyalir pekerja abaikan K3.
“Untuk plank rambu saya tidak tau tanyakan sama mandornya saja, panas jika pakai rompi dan helemya, Cetusnya salah satu pekerja, Minggu (01/02/2026).
Ditempat yang sama IM mandor pekerja mengucapkan, plank rambu rambu lalu lintas kemarin ada, hanya di pasang didepan pekerjaan proyek saja Minggu, ucap im.
Tertera dalamUndang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama karena mengabaikan keselamatan publik, dan bisa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait, Peraturan Daerah (Perda)
Serta standar keselamatan kerja (K3) yang mewajibkan pengamanan lokasi konstruksi; pelanggarnya bisa ditindak oleh Dinas Perhubungan atau Satpol PP, biasanya dengan teguran tertulis, denda, hingga penghentian pekerjaan, karena membahayakan pengguna jalan.
Dasar Hukum yang Relevan:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Pasal-pasal tentang tanggung jawab penyelenggara jalan dan keselamatan publik, serta larangan membahayakan pengguna jalan (Pasal 10, 11, 12).
PP No. 30 Tahun 2004 tentang Prioritas Pengguna Jalan: Mengatur tentang hak dan kewajiban pengguna jalan, termasuk pengguna jalan kaki dan sepeda.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub): Mengatur teknis di lapangan, termasuk standar keamanan dan keselamatan di area konstruksi jalan.
Peraturan Daerah (Perda) setempat: Seringkali mengatur lebih detail tentang ketertiban umum dan tata ruang, termasuk penempatan konstruksi di ruang publik.
Sanksi yang Diberlakukan:
Teguran Tertulis: Dari Dinas Perhubungan atau Satpol PP.
Denda Administratif: Sesuai Perda terkait.
Penghentian Pekerjaan Sementara: Hingga syarat keselamatan terpenuhi.
Tanggung Jawab Pidana (Ringan): Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PDAM ada nya pekerjaan tersebut diduga tidak ada rambu-rambu lalu lintas
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang, keterangan narasumber, serta rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Maifarmansyah)












