Beranda / Sorotan / Penabur Kritik Kebijakan Publik Menuai Badai. Nama I Gusti Putu Artha Kembali Jadi Perbincangan

Penabur Kritik Kebijakan Publik Menuai Badai. Nama I Gusti Putu Artha Kembali Jadi Perbincangan

Bagikan Berita

DENPASAR – Konsistensi kritikus kebijakan publik kini diduga menjadi sorotan. Nama I Gusti Putu Artha kembali ramai diperbincangkan setelah awak media berupaya meminta klarifikasi terkait video gas oplosan dan berbagai pernyataannya yang kerap menyoroti dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi di Bali.

Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan secara resmi melalui pesan WhatsApp, disertai data temuan lapangan mengenai dugaan peredaran oli palsu di Bali—isu yang dinilai tak kalah merugikan masyarakat. Namun, menurut keterangan awak media, respons yang diterima dinilai tidak terbuka. Nomor wartawan disebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan setelah permintaan klarifikasi dikirimkan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik: mengapa vokal saat menyoroti isu tertentu, namun tertutup ketika diminta menanggapi data lain yang juga menyangkut kepentingan masyarakat?

Seorang tokoh masyarakat Denpasar yang akrab disapa Jro Gde menyampaikan pandangannya. Menurutnya, keberanian berbicara di ruang publik harus diimbangi dengan konsistensi dan kesiapan menerima kritik. “Kalau berbicara di ruang publik, harus siap juga dikonfirmasi dan dikritik. Itu bagian dari kontrol sosial yang sehat,” ujarnya.

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg oleh Usaha Komersial

Penelusuran awak media juga mengarah pada usaha yang disebut milik anaknya, Gusti Ngurah Raka Wedatama, yakni Mood Laundry di kawasan Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Usaha tersebut diduga menggunakan LPG 3 kg (gas melon), yang merupakan barang bersubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro tertentu.

Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg termasuk dalam program subsidi energi pemerintah yang distribusinya diawasi ketat oleh negara melalui regulasi di sektor minyak dan gas. Penggunaan oleh usaha komersial non-mikro, apabila terbukti, berpotensi melanggar ketentuan distribusi barang bersubsidi.

 

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan LPG subsidi dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, serta aturan turunan terkait pendistribusian dan pengawasan barang bersubsidi. Sanksi yang diatur dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.

 

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak I Gusti Putu Artha maupun pengelola usaha yang disebutkan.

 

 

 

Etika Aktivisme dan Ruang Kritik Digital

 

Di sisi lain, publik juga menyoroti aktivitas media sosial yang bersangkutan. Sejumlah pihak menyebut komentar bernada kritik di akun media sosialnya kerap tidak lagi terlihat. Praktik ini memunculkan diskursus tentang etika aktivisme digital dan konsistensi dalam membuka ruang dialog publik.

 

Fenomena ini memperluas perdebatan: apakah kritik yang disuarakan murni demi kepentingan masyarakat, ataukah ada dimensi lain di baliknya? Di era media sosial, integritas tidak hanya diukur dari keberanian menyampaikan kritik, tetapi juga dari kesiapan memberikan klarifikasi serta menerima pertanyaan secara terbuka.

 

Awak media menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada I Gusti Putu Artha maupun pihak terkait, termasuk klarifikasi atas dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha yang disebut milik keluarganya.

 

Catatan Redaksi: Seluruh informasi yang memuat dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

(Umar Fauzi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *