Kota Tangerang – Pekerjaan proyek saluran air PDAM yang di kerjakan oleh PT PBR berlokasi di jalan caplang, kelurahan keroncong, kecamatan jatiuwung, Kota Tangerang Diduga mengabaikan KIP dan abaikan rambu rambu lalu lintas.
Saat meninjau lokasi para pekerja diduga abaikan K3, dan pelaksana dalam proyek tersebut terkesan tutup mata
Salah satu pekerja Berinisial A mengaku Pengawasnya jarang datang mas, klo datang pun cuma foto foto aja, saya kurang paham tentang hal itu, saya kerja ya kerja saya tidak tau sama sekali, cetusnya
Untuk mengali informasi kami mencoba menghubungi pelaksana berinisial R.I diduga tidak menjawab
Tertera dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pengusaha dan hak pekerja atas perlindungan di tempat kerja. Dasar hukum ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen
Adapun, para pelanggar dipidana kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda paling banyak Rp100.000. Hingga sanksi administratif pengusaha/perusahaan yang melanggar K3 dapat dikenai Teguran tertulis, peringatan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari dinas perumdam kota tangerang
(Desran)












