Beranda / Sorotan / Kepastian Hukum dan Transparansi: Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Gelar Sumpah Penggantian Sertipikat Hilang

Kepastian Hukum dan Transparansi: Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Gelar Sumpah Penggantian Sertipikat Hilang

Bagikan Berita

Padangsidimpuan, SUMUT | Kabarpublik.Net – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan tertib administrasi pertanahan. Pada Rabu (11/03/2026), institusi ini secara resmi melaksanakan prosesi pengambilan sumpah terkait permohonan penggantian sertipikat tanah yang dinyatakan hilang atas nama Mudzakkir Khotib Siregar.

Langkah ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan manifestasi dari penerapan regulasi ketat guna memvalidasi klaim kehilangan. Prosesi yang berlangsung khidmat di Kantor Pertanahan setempat ini menjadi bagian krusial dalam rantai birokrasi pertanahan untuk meminimalisir risiko sengketa di masa depan.

Dalam pelaksanaannya, pengambilan sumpah dilakukan terhadap pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Madonna. Kehadiran kuasa hukum dalam proses ini menegaskan bahwa setiap tahapan hukum dijalankan sesuai dengan mandat dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.

Objek tanah yang menjadi pokok bahasan dalam permohonan ini terletak di wilayah administratif Desa Sigulang. Seiring dengan pertumbuhan nilai aset properti di wilayah tersebut, verifikasi faktual melalui sumpah menjadi instrumen hukum yang vital untuk melindungi hak-hak pemilik tanah yang sah.

Secara teknis, pengambilan sumpah ini merupakan salah satu pilar utama dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Melalui sumpah tersebut, pemohon secara hukum memberikan pernyataan bahwa dokumen asli benar-benar hilang dan tidak sedang berada dalam penguasaan pihak lain.

Lebih lanjut, pernyataan dalam sumpah tersebut juga mencakup penegasan bahwa aset yang dimaksud tidak pernah dialihkan haknya, diperjualbelikan secara di bawah tangan, maupun dijadikan agunan atau jaminan utang pada lembaga keuangan manapun. Hal ini penting untuk menjaga integritas data pertanahan nasional.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa transparansi adalah prioritas utama. Setiap proses penggantian dokumen hilang harus melewati skrining yang ketat guna memastikan bahwa penerbitan sertipikat baru tidak mencederai hak pihak ketiga maupun melanggar konstitusi.

Aspek akuntabilitas menjadi ruh dalam pelayanan ini. Dengan menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, Kantah Padangsidimpuan berupaya menutup celah bagi praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan klaim kehilangan dokumen untuk menguasai lahan secara ilegal.

Kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Dengan kepemilikan sertipikat yang valid, masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola aset mereka, baik untuk keperluan hunian maupun pengembangan usaha yang produktif.

Melalui keberhasilan pelaksanaan agenda ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti bagi Mudzakkir Khotib Siregar dapat segera dirampungkan. Langkah ini menjadi cerminan pelayanan publik yang prima, di mana negara hadir memberikan solusi atas kendala administrasi yang dihadapi oleh masyarakat.

(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *