PATI, Kabarpublik.net -Perkara pidana atas nama Anifah binti Pirna resmi mencapai babak akhir. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tegas: terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum penjara selama 3 tahun.
Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 307 K/PID/2026 yang diputus pada 11 Februari 2026. Kasasi diajukan oleh Penuntut Umum, sementara pihak terdakwa juga sempat mengajukan memori dan kontra memori sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan inkracht.
Majelis hakim yang dipimpin Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., bersama anggota, menyatakan bahwa Anifah terbukti melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Putusan tersebut sekaligus menutup seluruh proses hukum di tingkat kasasi.
Namun, alih-alih menjalani hukuman, terpidana justru diduga melarikan diri.
Ketua Gerakan Aktivis Pati (GAP), Muryanto CPP, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Pati untuk membantu pencarian Anifah.
“Benar, kepolisian sudah menerima surat dari kejaksaan untuk bantuan pencarian. Setelah putusan inkracht, kejaksaan bertindak sebagai eksekutor,” tegas Muryanto, Senin (30/03/2026).
Saat ini, Anifah telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempermudah pelacakan oleh aparat.
Pihak kejaksaan dan kepolisian kini bersinergi dalam upaya penangkapan. Jika berhasil diamankan, terpidana akan langsung dieksekusi ke Lapas atau Rutan untuk menjalani hukuman.
Muryanto juga mengimbau agar Anifah segera menyerahkan diri.
“Lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik dan berkomunikasi dengan kejaksaan. Nama baik itu tidak ternilai harganya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa proses hukum tidak berhenti pada putusan—namun juga pada pelaksanaan hukuman yang wajib ditaati. Aparat menegaskan, pengejaran terhadap DPO akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.
(Red/Tim)











