Beranda / Sorotan / Jelang Lebaran, Siltap Aparatur Desa di Cikupa Diduga Macet, Bagai Punguk Merindukan Bulan

Jelang Lebaran, Siltap Aparatur Desa di Cikupa Diduga Macet, Bagai Punguk Merindukan Bulan

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang – Harapan ribuan aparatur desa di Kabupaten Tangerang untuk menyambut hari raya dengan tenang kini diduga dibayangi ketidakpastian.

Penghasilan Tetap (Siltap) yang menjadi hak fundamental mereka hingga saat ini diduga belum juga cair, padahal momentum Ramadan segera berganti dengan Idul Fitri.

Dilansir dari media online, http://Mediaglobal.idKondisi ini diduga memicu keluhan mendalam dari para staf dan perangkat desa yang menggantungkan hidup pada pendapatan tersebut.

Di Kecamatan Cikupa, salah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kegundahannya atas situasi yang terus berulang ini, Kamis (12/3/2026).

“Kami bekerja melayani masyarakat setiap hari tanpa henti, tapi hak kami seolah digantung. Ibarat punguk merindukan bulan, kami hanya bisa menunggu keajaiban tanpa kepastian kapan uang itu masuk ke rekening. Padahal kebutuhan di bulan Ramadan dan persiapan Lebaran tidak bisa menunggu,” keluh Sekdes tersebut dengan nada kecewa.

Hal senada dengan sang Sekdes, seorang Jaro (Kepala Dusun) di wilayah pelosok Kecamatan Cikupa lainnya juga menyuarakan hal yang sama.

Baginya, Siltap bukan sekadar angka, melainkan napas bagi dapur keluarganya.

Dengan sisa waktu Ramadan yang tinggal sepekan lagi, ia sangat berharap ada kebijakan diskresi dari pimpinan daerah.

“Siltap ini sangat kami harapkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di akhir Ramadan. Kami sangat memohon kepada Bapak Bupati Tangerang agar segera mencairkan hak kami. Ini masalah perut dan kesejahteraan keluarga yang sudah sangat mendesak,” harapnya.

Para aparatur desa di Cikupa dan sekitarnya kini hanya bisa bersabar sambil berharap ketukan pintu hati pemerintah daerah agar segera merealisasikan pencairan Siltap sebelum hari raya tiba.

Mereka berharap pengabdian di tingkat akar rumput dapat dihargai dengan ketepatan waktu pembayaran hak-hak mereka.

 

Penulis: ( Redaksi)

Sumber : (http://Mediaglobal.id)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *