Beranda / Sorotan / Galian C di Dusun VI. Madula Desa Fadoroyou Diduga tidak Mempunyai IjinĀ 

Galian C di Dusun VI. Madula Desa Fadoroyou Diduga tidak Mempunyai IjinĀ 

Bagikan Berita

 

Gunungsitoli Aloo’a – Beberapa Masyarakat yang mempunyai lahan tanah kebun pisang di sungai Muzoi longsor akibat pengambilan pasir, Batu, Krikil diakibatkan tanah pinggir di sungai Muzoi longsor total dan semua tanaman yang ada pada tanah tersebut rusak di bawah arus kelongsoran.

Hal itu Beberapa orang yang punya lahan tanah tersebut telah di laporkan kepada humas polres Nias pada tanggal 29/01/2026 lalu.

Melalui Humas polres Nias Akibat ke longsoranĀ  tanah dan kehancuran tanaman kebun pisang di sekitar sungai Muzoi akibat Galian ‘C’. yang diduga tidak mempunyai ijin baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat.

Pihak pemilih lahan tanah berharap kepada polres Nias untuk melakukan tindakan hukum yang berlaku di negara RI.

Karna dilokasi Galian ‘C’ tersebut sangat diduga tidak nyaman sering terjadi perkelahian dan pertengkaran antara orang yg mengambil pasir, krikil dan batu. Di sekitar sungai Muzoi.

Penulis (Yarmend)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *