Beranda / Sorotan / Dugaan Jual Beli Jabatan Desa Bumirejo Mengguncang Pati, Tarif Sekdes Disebut Tembus Rp1,5 Miliar

Dugaan Jual Beli Jabatan Desa Bumirejo Mengguncang Pati, Tarif Sekdes Disebut Tembus Rp1,5 Miliar

Bagikan Berita

PATI | Kabarpublik.net – Dugaan praktik jual beli jabatan perangkat Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian menguat dan memicu kegaduhan publik. Informasi yang beredar menyebutkan, jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) diduga dibanderol hingga Rp1,5 miliar, sementara posisi Kepala Urusan (Kaur) disebut-sebut bertarif sekitar Rp700 juta.

Masyarakat menduga telah terjadi praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, yang tidak berdasarkan kompetensi maupun mekanisme yang transparan, melainkan melalui pembayaran sejumlah uang dengan nilai fantastis.

Seorang narasumber berinisial BD menyebutkan, praktik tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Bumirejo berinisial AH, seorang perangkat desa berinisial N yang dikenal sebagai orang dekat kepala desa, serta pihak yang dikaitkan dengan Pasopati (Perkumpulan Kepala Desa se-Kabupaten Pati).

“Ini bukan kerja satu orang. Dugaan kami, praktik ini dilakukan secara terorganisir dan sistematis,” ujar BD kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

Peristiwa ini diduga terjadi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat desa setempat.

Praktik jual beli jabatan tersebut disinyalir terjadi pada proses pengisian perangkat desa tahun 2024, sementara sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa menguat pada tahun anggaran 2025.

Selain dugaan jual beli jabatan, warga juga menyoroti pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak maksimal. Salah satunya adalah pembangunan balai desa tahun 2025 yang hingga kini belum rampung.

“Kepala desa lebih terlihat berorientasi bisnis daripada membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” tambah BD.

Menurut informasi yang dihimpun, jabatan perangkat desa diduga ditawarkan dengan tarif tertentu kepada pihak-pihak yang berminat. Proses seleksi dinilai hanya formalitas, sementara penentuan jabatan diduga sudah dikondisikan sejak awal melalui kesepakatan finansial.

Desakan Warga dan Sikap Kepala Desa

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, mengusut dugaan korupsi Dana Desa dan jual beli jabatan perangkat desa.

“Jika APH serius menelusuri Dana Desa dan pengisian perangkat desa, saya yakin banyak warga siap memberikan kesaksian,” tegas BD.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bumirejo AH memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam tersebut justru memunculkan spekulasi liar dan memperkuat kecurigaan publik.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Pati, sekaligus cermin rapuhnya pengawasan terhadap praktik korupsi di level pemerintahan desa.

(D.w)

 


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *