Beranda / Sorotan / Diduga Pungutan Parkiran Liar Memakai Bahu Jalan Terjadi Di Jalan Soleh Ali 

Diduga Pungutan Parkiran Liar Memakai Bahu Jalan Terjadi Di Jalan Soleh Ali 

Bagikan Berita

Kota Tangerang- Hari Selasa Tanggal 10/2/2026 Jam 19:00 WIB, jalan Suka Bakti Kelurahan Sukaasih Kecamatan Tangerang, terpantau

Kendaraan diparkir di bahu jalan, trotoar, badan jalan, atau ruang publik lainnya.

Sering ada orang (juru parkir/pengatur parkir) yang memungut uang secara sukarela/pungli tanpa izin resmi.

 

Saat awak media menghampiri parkiran liar di jalan soleh ali kota tangersng, bertemu seorang penjaga parkir inisial (B), ijin bang ini parkir memakai di bahu jalan izin dari dinas terkait seperti apa, jawabnya saya hanya menjaga kendaraan roda dua mau pun roda empat hanya mengatur kendaraan ajah.” Tuturnya.”-

 

Dampak parkiran liar

Parkir liar seperti yang sering terjadi di beberapa lokasi di Kota Tangerang (termasuk area jalan umum seperti di sekitar terminal/stasiun atau di bahu jalan jalur yang ramai) bisa menyebabkan:

Gangguan lalu lintas, karena badan jalan menjadi menyempit.

 

 

Risiko keselamatan pengguna jalan (pejalan kaki harus keluar ke badan jalan),ada juga pungli pungli

Pungutan di parkiran liar yang tidak resmi pada pengendara.

 

Di harapkan melalui beberapa instansi (Dishub, Satpol PP, Trantib kecamatan), tidak ada

Menertibkan area parkir liar di duga seolah olah tutup mata di beberapa titik penting kota, seperti dekat terminal, stasiun, atau jalan-jalan utama yang sering dipakai parkir sembarangan.

 

Terlihat kendaraan di area parkir liar sering terjadi kemacetan karna parkiran liar memakai bahu badan jalan sering terganggu, di harapkan dinas dinas terkait

Melakukan operasi rutin, penertiban parkiran liar, termasuk pembubaran atau tindakan tegas terhadap kendaraan yang diparkir di lokasi tidak sesuai aturan.

 

 

jterpantau parkiran liar di Jalan Soleh Ali atau di setasiun mengganggu pengendara atau (menghambat lalu lintas, akses jalan, atau ada pungutan liar), tim investigasi akan me

Laporkan ke aparat setempat, seperti:

Satpol PP Kota Tangerang

Dinas Perhubungan (Dishub) setempat

Atau kepolisian sektor setempat

Di harapkan bisa menindaklanjuti laporan.

Foto dokumentasi lokasi dan kendaraan yang diparkir secara sembarangan sebagai bukti saat melapor, biar terbukti jelas dan akurar,fakta.

pungutan liar oleh oknum (tukang parkir yang tidak resmi), sebagai tindakan pungli kena sanksi UUD atau Perda yang berlaku.

(Red & Team)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *