Beranda / News / Advokat Keluhkan Pelayanan PTSP PN Rembang, Urus Memori Kasasi Disebut Terkendala

Advokat Keluhkan Pelayanan PTSP PN Rembang, Urus Memori Kasasi Disebut Terkendala

Bagikan Berita

Rembang | Kabarpublik.Net – Insiden pelayanan publik terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Jawa Tengah. Seorang advokat mengaku mengalami kendala saat mengurus administrasi perkara di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang dinilai berdampak pada terhambatnya proses pelayanan hukum, Rabu (11/2/2026).

Keluhan tersebut disampaikan advokat dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H. Ia mengaku kecewa lantaran pelayanan PTSP bagian perdata PN Rembang disebut kosong pada jam kerja ketika dirinya hendak mengurus memori kasasi.

Menurut Bagas, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat pelayanan prima yang selama ini digaungkan Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para pencari keadilan.

> “PTSP adalah garda terdepan pelayanan di pengadilan. Seharusnya profesional dan menjalankan SOP dengan baik. Kalau sampai kosong di jam kerja, tentu ini merugikan para pihak,” ujarnya di hadapan awak media.

Kronologi Permasalahan

Bagas menjelaskan, sebelum persidangan berlangsung, timnya telah mendaftarkan surat kuasa sebagaimana prosedur yang berlaku. Namun, ia mengaku dokumen tersebut tidak diberikan sebagaimana mestinya. Selain itu, pihak PTSP juga mempertanyakan Berita Acara (BA) sumpah advokat miliknya.

> “Sebenarnya BA sumpah itu bukan ranah PTSP untuk mempertanyakan. Yang berhak menilai dan mempertanyakan adalah Majelis Hakim dalam persidangan,” tegasnya.

Permasalahan kemudian berlanjut pada adanya perbedaan data alamat dalam KTP yang tercantum pada BA sumpah dengan KTP yang dilampirkan saat ini. Bagas menerangkan bahwa saat pengambilan sumpah advokat pada 2022–2023 dirinya berdomisili di Bali, sementara kini telah pindah domisili ke Jawa.

> “Selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama, berarti identitas itu sah. Saya sudah menunjukkan dokumen asli KTP, BA sumpah, dan KTA advokat. Kenapa masih dipersoalkan?” katanya.

Ia mengaku heran karena selama beberapa kali bersidang di PN Rembang sebelumnya tidak pernah menghadapi persoalan serupa. Bahkan, ia mempertanyakan dasar kewenangan PTSP melakukan pemeriksaan hingga sedetail itu.

> “Ini terkesan tidak objektif. Seolah-olah ada kecurigaan saya bukan advokat,” imbuhnya.

Disebut Ada Arahan Internal

Bagas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Dari komunikasi dengan petugas, ia memperoleh informasi bahwa pemeriksaan tersebut disebut-sebut atas arahan seseorang bernama Bu Yulis.

Menurutnya, tindakan PTSP yang melakukan verifikasi hingga ke pengadilan lain, termasuk Pengadilan Negeri Denpasar, dinilai berlebihan dan di luar kewenangan administratif pelayanan.

“Verifikasi seperti itu menurut kami sudah melampaui batas kewenangan PTSP,” tandasnya.

Harap Evaluasi MA dan KY

Atas kejadian tersebut, Bagas berharap Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan PTSP PN Rembang agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia juga menegaskan bahwa PTSP seharusnya mengintegrasikan layanan secara efektif dan efisien, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyelesaian perkara. Kekosongan petugas pada jam kerja, menurutnya, berpotensi melanggar standar pelayanan publik.

Tanggapan Pihak PN Rembang

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, petugas PTSP bagian hukum PN Rembang, Madiana Sari, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan klarifikasi kepada media.

> “Kami petugas PTSP tidak berwenang memberikan klarifikasi atau menjawab pertanyaan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke Pengadilan Negeri Rembang dan mengonfirmasi ke bagian humas,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan advokat tersebut.

 

( Dwi s )


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *