Beranda / Pemerintah / Wali Kota Gunungsitoli Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Wilayah dari Ancaman Penyakit Menular Ternak

Wali Kota Gunungsitoli Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Wilayah dari Ancaman Penyakit Menular Ternak

Bagikan Berita

kabarpublik.net- Gunungsitoli- Wali Kota Gunungsitoli, Sowaa Laoli SE, MSi. melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan melaksanakan upaya pengawasan dan perlindungan wilayah dalam rangka mencegah masuk dan menyebarnya penyakit menular ternak, khususnya yang berasal dari luar Kepulauan Nias. Langkah-langkah yang dilakukan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.jumat 20/02/2026

Berdasarkan hasil pemantauan, kondisi penyakit menular pada ternak masyarakat, terutama ternak saat ini berada dalam kondisi relatif terkendali. Pemerintah melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara berkelanjutan memberikan penyuluhan kepada peternak mengenai pentingnya menjaga kebersihan kandang, ternak penerapan biosekuriti, serta pemberian pakan yang memadai guna mendukung kesehatan dan produktivitas ternak.

Sejak September 2025, Pemerintah Kota Gunungsitoli sudah menetapkan kebijakan penutupan sementara pemasukan ternak, khususnya ternak ke wilayah Kota Gunungsitoli. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 500.7.2.5/5538/Diskeptan/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Penutupan Pemasukan Hewan Penular Penyakit (HPM). Penetapan kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif atas perkembangan situasi penyakit ternak di sejumlah wilayah lain.

Saat ini, Kota Gunungsitoli tercatat dengan status Terduga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta wilayah Tertular African Swine Fever (ASF) dan Hog Cholera (HC). Sehubungan dengan hal tersebut, Wali Kota Gunungsitoli telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pemasok ternak mengenai tata cara serta prosedur lalu lintas Hewan Penular Penyakit (HPM), mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah NKRI.

Selain itu, kebijakan yang diambil juga mempedomani Dokumen Analisis Risiko Pemasukan Ternak antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Utara, khususnya terkait jalur pemasukan laut–darat dari Kabupaten Tapanuli Utara menuju Kota Gunungsitoli.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menerbitkan rekomendasi pemasukan ternak kepada pihak manapun. Setiap kemungkinan penerbitan rekomendasi akan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain ketersediaan populasi ternak lokal, stabilitas harga ternak dan daging di pasaran, serta perkembangan situasi kesehatan hewan secara menyeluruh.

Dengan memahami bahwa kebutuhan ternak dan/atau daging di masyarakat cukup signifikan, baik untuk konsumsi maupun untuk mendukung berbagai kegiatan adat, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, setiap kebijakan ditempuh secara hati-hati dan terukur dengan mempertimbangkan aspek kesehatan hewan, keamanan pangan, serta kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat

Walikota Gunungsitoli Sowaa Laoli SE, MSi.dalam harapanya menyampaikan ” Pemerintah berharap Melalui langkah pengawasan dan pencegahan yang berkelanjutan, Pemerintah berupaya menjaga stabilitas kesehatan hewan, mendukung keberlangsungan usaha peternak lokal, serta memastikan ketersediaan pangan asal hewan yang aman dan layak konsumsi bagi masyarakat” Ucapnya

Dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan kota Gunungsitoli Melaksanakan Upayah Pengawasan dan Perlindungan Wilayah khususnya dari luar Kepulauan Nias jalur Pemasukan laut, darat dari Kabupaten Tapanuli Utara Menuju Kota Gunungsitoli Nias Untuk Memastikan ternak yang masuk di wilayah Kota Gunungsitoli Potensi Penyakit Ternak. Dan berterimakasih Kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinas terkait atas dukungan Penuh Untuk Gerak cepat dalam Mengatasi Penyakit ternak bagi yang komsumsi Masyarakat Kota Gunungsitoli

Yarmend.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *