Beranda / News / H. Ato Bin Icang Tempuh Jalur Hukum di Polda Metro Jaya, Sengketa AJB 1938 di Sepatan Timur Jadi Sorotan

H. Ato Bin Icang Tempuh Jalur Hukum di Polda Metro Jaya, Sengketa AJB 1938 di Sepatan Timur Jadi Sorotan

Bagikan Berita

TANGERANG – H. Ato Bin Icang kembali menempuh langkah hukum terkait persoalan tanah yang diklaim sebagai haknya dan keluarga dari peninggalan orang tua. Dalam penanganan perkara tersebut, ia bekerja sama dengan tim kuasa hukum dari SM Partners, Dwi Cahyono Law Firm, serta Kantor Hukum Pembasmi yang dikomandoi Dr. Firdaus Owibowo, S.H., S.H.I., M.H.

Kerja sama pendampingan hukum tersebut kembali dilakukan pada 20 Oktober 2026, berkaitan dengan perkara yang kini ditangani melalui jalur hukum di Polda Metro Jaya.

Dr. Firdaus Owibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa hukum dari H. Ato Bin Icang untuk menangani perkara yang berkaitan dengan Akta Jual Beli AJB 6 juni 1994
Nomer 1938 / 05 / Sepatan / JB / kab / 1994, yang menurut kliennya berhubungan dengan bidang tanah di wilayah Kampung Kelor Bulak Abung, RT 07/RW 02, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Pada hari ini, kami telah menerima kuasa dari klien kami, Bapak H. Ato Bin Icang, terkait perkara AJB 6 juni 1994
Nomer 1938 / 05 / Sepatan / JB / kab / 1994, yang berada di wilayah Kampung Kelor Bulak Abung, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar Firdaus.

Dalam keterangannya, Firdaus menyebut pihaknya telah melaporkan Surya Sumitro dan Sri Lestarii Ruspenuji, S.H., yang disebut berprofesi sebagai notaris. Menurut pihak kuasa hukum, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian bagi kliennya hingga belasan miliar rupiah.

Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses hukum serta pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyampaikan adanya laporan terkait dugaan tindakan seorang pengacara yang dinilai telah bertindak di luar kewenangannya dalam persoalan penguasaan lahan tersebut.

Firdaus menduga terdapat tindakan menduduki lahan dan membawa sejumlah orang tanpa persetujuan dari pihak yang diklaim sebagai pemilik. Ia juga mempersoalkan dokumen yang menurutnya diduga tidak sah.

“Kami juga membuat laporan terkait dugaan tindakan seorang pengacara yang dinilai berada di luar kewenangannya. Ada persoalan mengenai pendudukan lahan, pengerahan orang, serta dokumen yang kami duga bermasalah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyatakan bahwa pihaknya mempersoalkan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. Ia mengklaim bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya ke kantor kelurahan atau desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen yang dipersoalkan tidak ditemukan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan pemalsuan data autentik menjadi bagian dari persoalan yang mereka laporkan kepada aparat penegak hukum.

Namun, status dan keaslian dokumen tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana juga menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan mengenai tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum H. Ato Bin Icang.

Sementara itu, H. Ato Bin Icang menyatakan bahwa dirinya selama ini merasa hak atas tanah yang diklaim sebagai peninggalan orang tuanya belum dapat dikuasai sebagaimana mestinya Karena di rampas paksa oleh mereka tabar dkk.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memperjuangkan hak yang menurutnya menjadi milik dirinya dan keluarga.

“Selama ini, apa yang menjadi hak saya dengan dirmpas tebar dan kawan kawan oleh mereka, padahal pagar dan tembok itu saya yang membangun,” ujar H. Ato Bin Icang.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku sehingga status kepemilikan dan hak atas tanah yang disengketakan memperoleh kepastian.

“Saya hanya meminta apa yang menjadi hak saya dan keluarga dari peninggalan orang tua saya,” tutupnya.

Perkara yang berkaitan dengan AJB 6 juni 1994 Nomer 1938 / 05 / Sepatan / JB / kab / 1994 kini menjadi persoalan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama mengenai riwayat kepemilikan tanah, keabsahan dokumen, serta dasar penguasaan objek yang disengketakan.

redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Surya Sumitro, Sri Lestarii Ruspenuji, pihak pengacara yang dipersoalkan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penulis : ( Samsuri cocol)

Editor: ( Redaksi)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!