Kudus | kabarpublik.net– Jajaran Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kantor JNT cabang Jekulo, Kabupaten Kudus. Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan wilayah Cepu, Kabupaten Blora, dalam upaya pelarian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun-tahun lalu. Aksi pelaku di area kantor JNT Jekulo Kudus sempat meresahkan masyarakat dan karyawan setempat.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang solid antara Tim Resmob Polres Kudus, Resmob Polres Blora, dan Resmob Polres Rembang. Berkat koordinasi yang cepat dan informasi yang akurat, pelaku berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Eko )












