Beranda / News / GNPK-RI JABAR SOROTI PERKARA TPKS, DUGA ADA KEJANGGALAN ADMINISTRASI TNI DAN MINTA PERLINDUNGAN HUKUM KE KAPOLDA

GNPK-RI JABAR SOROTI PERKARA TPKS, DUGA ADA KEJANGGALAN ADMINISTRASI TNI DAN MINTA PERLINDUNGAN HUKUM KE KAPOLDA

Bagikan Berita

BANDUNG, KabarPublik.net — Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat menyoroti penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditangani Polda Jawa Barat. Organisasi tersebut berencana meminta klarifikasi kepada instansi perlindungan perempuan dan anak di Kota Bandung serta memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Jawa Barat bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mempertanyakan proses penyidikan, GNPK-RI Jabar juga menyoroti dugaan kejanggalan administrasi terkait perpindahan kesatuan pelapor di lingkungan TNI. Menurut kronologi yang disampaikan pihak terlapor, perpindahan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu sekitar dua minggu.

GNPK-RI Jabar menilai sejumlah persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dugaan Kejanggalan Administrasi Perpindahan Kesatuan TNI

Berdasarkan keterangan pihak terlapor yang disampaikan melalui GNPK-RI Jabar, pelapor berinisial FAH disebut semestinya menjalani penempatan kedinasan sesuai prosedur dan surat keputusan (SKep) yang berlaku di lingkungan TNI.

Dalam kronologi tersebut, pelapor dikabarkan semestinya berdinas di salah satu Komando Utama (Kotama) TNI di Semarang. Namun, pihak terlapor mempertanyakan perpindahan pelapor ke Kotama TNI di Bandung yang menurut mereka terjadi dalam kurun waktu sekitar dua minggu.

Pihak terlapor menilai perubahan penempatan tersebut perlu dijelaskan, termasuk mengenai dasar administrasi, surat keputusan yang menjadi landasan, serta mekanisme pemindahan personel yang diterapkan.

GNPK-RI Jabar mendorong adanya klarifikasi resmi mengenai status kedinasan pelapor dan kesesuaian proses perpindahan kesatuan dengan ketentuan administrasi TNI.

Meski demikian, dugaan kejanggalan administrasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dokumen terkait diperiksa dan pihak berwenang memberikan penjelasan.

Pihak terlapor juga menyampaikan bahwa setelah perkara dilaporkan ke Polrestabes Bandung, pelapor disebut masih aktif mengunggah aktivitasnya melalui media sosial TikTok, termasuk konten yang memperlihatkan dirinya mengenakan seragam TNI.

Selain itu, pihak terlapor menyebut pelapor sempat mengunggah aktivitas bersama kendaraan baru dan foto bersama pria lain.

Namun, aktivitas media sosial dan kepemilikan kendaraan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Hal yang dinilai perlu diklarifikasi adalah persoalan administrasi kedinasan apabila memang terdapat dokumen atau prosedur yang dipersoalkan.

Berawal dari Hubungan Personal

Berdasarkan kronologi versi pihak terlapor, hubungan antara FAH sebagai pelapor dan HR sebagai terlapor bermula ketika keduanya belum saling mengenal.

HR disebut berdomisili di Semarang, sedangkan FAH berasal dari wilayah Yogyakarta. FAH bersama orang tuanya kemudian mendatangi HR di Semarang untuk meminta bantuan terkait keinginannya menjadi prajurit wanita TNI.

Seiring berjalannya waktu, keduanya dikabarkan semakin sering bertemu hingga terjalin hubungan asmara. Menurut pihak terlapor, hubungan tersebut berlangsung cukup lama dan disertai komitmen untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Pihak terlapor mengaku memiliki dokumentasi dan riwayat komunikasi selama kurang lebih satu tahun yang menurut mereka menunjukkan adanya hubungan personal di antara kedua belah pihak.

Pertemuan terakhir yang disebut berlangsung dalam suasana baik-baik terjadi di Jakarta pada 7 Juli 2024. Setelah itu, menurut keterangan pihak terlapor, komunikasi di antara keduanya terputus.

Meski demikian, riwayat hubungan personal dan rencana pernikahan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Penilaian hukum tetap harus didasarkan pada fakta peristiwa yang dilaporkan dan alat bukti yang sah.

Perkara Dilaporkan ke Polrestabes Bandung

Dalam kronologi yang disampaikan GNPK-RI Jabar, terdapat laporan berkaitan dengan dugaan TPKS yang penanganannya dilakukan oleh Polrestabes Bandung.

Pihak terlapor mempersoalkan kesesuaian waktu dan tempat kejadian yang berkaitan dengan laporan tersebut. Mereka secara khusus menyoroti dugaan peristiwa yang disebut terjadi di Wisma Patrakomala, Bandung, pada 22 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut pihak terlapor, terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi terkait locus delicti atau tempat kejadian dan tempus delicti atau waktu terjadinya peristiwa.

Pada 5 Agustus 2024, HR disebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Bandung. Pihak terlapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti yang menurut mereka relevan untuk menjelaskan hubungan kedua belah pihak dan kronologi kejadian.

Selanjutnya, pada 29 November 2024, disebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polrestabes Bandung.

Rekomendasi UPTD PPA dan Keterangan Ahli Dipersoalkan

Persoalan lain yang menjadi perhatian GNPK-RI Jabar adalah proses pemeriksaan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bandung serta keterangan ahli yang dikaitkan dengan Komnas Perempuan.

Menurut pihak terlapor, ketika pelapor mendatangi UPTD PPA Kota Bandung dengan pendampingan penyidik Polrestabes Bandung, pemeriksaan lebih berfokus pada keterangan pelapor.

Pihak terlapor mengaku tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada UPTD PPA Kota Bandung.

Atas dasar itu, GNPK-RI Jabar meminta penjelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, metode asesmen, dasar penyusunan rekomendasi, serta kedudukan rekomendasi tersebut dalam proses penanganan perkara.

Mereka juga mempertanyakan bagaimana keterangan dari lembaga terkait digunakan dalam proses penyidikan dan apakah seluruh dokumen tersebut telah ditempatkan sesuai fungsi serta kewenangan masing-masing lembaga.

Meski demikian, asesmen yang berfokus pada pelapor tidak serta-merta membuktikan bahwa hasilnya tidak objektif. Penilaian terhadap rekomendasi dan keterangan ahli perlu dilakukan berdasarkan metode, ruang lingkup pemeriksaan, kompetensi, dan konteks penggunaannya.

SP3 Diterbitkan, Perkara Berlanjut ke Polda Jabar

Perjalanan perkara berlanjut pada 2025.

Berdasarkan kronologi pihak terlapor, pada 7 Maret 2025 terdapat pertemuan dengan seorang pejabat hukum dari lingkungan kesatuan TNI berpangkat Letkol di ruang Unit PPA Polrestabes Bandung. Pertemuan tersebut disebut membahas kemungkinan penyelesaian secara damai.

Pada 14 Maret 2025, Polrestabes Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, menurut keterangan pihak terlapor, setelah adanya putusan praperadilan, SP3 tersebut dinyatakan tidak sah dan dicabut sehingga penanganan perkara berlanjut ke Polda Jawa Barat.

Untuk memastikan kronologi tersebut, isi putusan praperadilan dan dokumen penghentian penyidikan perlu diperiksa secara langsung.

Pada Oktober 2025, perkara disebut kembali diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat. Pihak terlapor menyatakan pemeriksaan lanjutan menggunakan alat bukti yang sebelumnya telah digunakan dalam penanganan perkara di Polrestabes Bandung.

Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terlapor disebut kembali berlangsung pada Maret 2026.

HR Ditetapkan sebagai Tersangka pada Agustus 2026

Berdasarkan kronologi yang disampaikan GNPK-RI Jabar, HR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat pada 6 Agustus 2026 dalam perkara dugaan TPKS.

Penetapan tersebut dipersoalkan pihak terlapor karena mereka mengklaim tidak terdapat alat bukti baru yang mendasarinya.

Pihak terlapor juga mempertanyakan kecukupan dan penilaian terhadap alat bukti yang digunakan penyidik, termasuk keterangan pelapor serta rekomendasi atau keterangan yang dikaitkan dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Komnas Perempuan.

GNPK-RI Jabar meminta penyidik menjelaskan dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, serta pemenuhan persyaratan hukum dalam proses penyidikan.

Perlu ditegaskan bahwa tidak adanya alat bukti baru tidak otomatis membuat penetapan tersangka tidak sah. Keabsahan penetapan tersebut harus dinilai berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.

GNPK-RI Jabar Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan Etik

GNPK-RI Jabar menyampaikan tiga persoalan utama yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan.

Pertama, dugaan kejanggalan administrasi kedinasan TNI. Mereka meminta klarifikasi mengenai dasar perpindahan kesatuan pelapor, termasuk surat keputusan dan prosedur administrasi yang digunakan.

Kedua, proses pemeriksaan dan rekomendasi lembaga PPA. GNPK-RI Jabar mempertanyakan ruang lingkup asesmen serta penggunaan rekomendasi atau keterangan ahli dalam penanganan perkara.

Ketiga, dugaan persoalan prosedural dalam penyidikan. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh penyidik PPA dan PPO Polda Jawa Barat diperiksa melalui mekanisme yang berwenang.

Atas dasar itu, GNPK-RI Jabar berencana menyampaikan surat resmi kepada instansi PPA Kota Bandung untuk meminta klarifikasi dan kepada Kapolda Jawa Barat guna memohon perlindungan hukum serta pemeriksaan atas proses penanganan perkara.

Mereka berharap seluruh persoalan yang dipertanyakan dapat diperiksa secara profesional, transparan, dan tidak memihak.

Minta Kepastian Hukum dan Penjelasan Resmi

GNPK-RI Jabar menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memperoleh kejelasan atas sejumlah persoalan yang dipersoalkan pihak terlapor.

Mereka berharap Kapolda Jawa Barat dapat menindaklanjuti permintaan pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan yang sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, instansi PPA Kota Bandung diharapkan memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan dan dasar rekomendasi yang dipersoalkan.

Klarifikasi dari institusi TNI juga diperlukan untuk memastikan apakah perpindahan kesatuan pelapor telah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan dari pelapor, penyidik Polda Jawa Barat, UPTD PPA Kota Bandung, Komnas Perempuan, dan pihak TNI tetap diperlukan.

Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan GNPK-RI Jabar, dugaan kejanggalan administrasi, dugaan kriminalisasi, dan dugaan pelanggaran etik tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Kabar Publik.net menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap pelapor, serta penghormatan terhadap hak hukum pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku agar perkara memperoleh kepastian hukum secara adil.

(Redaksi)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!