JUWANA, PATI, KabarPublik.net — Aktivitas antrean kendaraan di SPBU 44.591.13 Growong, Juwana, Kabupaten Pati, menjadi perhatian warga. Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat sejumlah kendaraan mengantre di area SPBU, termasuk kendaraan berukuran besar.
Kondisi tersebut disebut warga tidak hanya berkaitan dengan panjangnya antrean, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas di sekitar lokasi. Sejumlah kendaraan terlihat berada di area yang berdekatan dengan akses jalan, sementara keberadaan kendaraan yang berhenti atau menunggu disebut warga berpotensi mengganggu akses menuju sejumlah toko dan aktivitas pengguna jalan.
WARGA SOROTI PARKIR DAN BAHU JALAN
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Kabar Publik.net menyampaikan bahwa persoalan antrean tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat sekitar.
> “Kalau antre memang wajar, karena masyarakat membutuhkan BBM. Tetapi jangan sampai kendaraan yang mengantre atau parkir kemudian mengganggu toko warga dan memakai bahu jalan sehingga pengguna jalan lain ikut terdampak,” ujar warga tersebut.
Warga berharap pengaturan antrean dapat dilakukan secara lebih tertib sehingga aktivitas pengisian BBM tetap berjalan tanpa mengganggu masyarakat maupun arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Catatan redaksi: kesaksian tersebut merupakan keterangan dari warga yang identitasnya tidak dipublikasikan atas permintaan yang bersangkutan. Kabar Publik.net tidak menyimpulkan bahwa seluruh kendaraan yang terlihat dalam dokumentasi melakukan pelanggaran.
ASPEK KESELAMATAN JUGA PERLU DIPERHATIKAN
Persoalan antrean kendaraan di ruang publik tidak semata-mata menyangkut kenyamanan. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah mengalami perubahan, antara lain mengatur kewajiban pengguna jalan untuk berperilaku tertib serta mencegah tindakan yang dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Karena itu, apabila antrean meluber hingga mengganggu pergerakan kendaraan, akses usaha masyarakat, atau keselamatan pengguna jalan, kondisi tersebut layak menjadi perhatian bersama dan dapat dikoordinasikan dengan pihak terkait.
UU MIGAS: JANGAN SAMPAI ANTREAN BERKAITAN DENGAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI
Dari sisi distribusi energi, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga memiliki ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun demikian, panjangnya antrean di sebuah SPBU tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Untuk menyatakan adanya pelanggaran, diperlukan fakta dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN
Kabar Publik.net mendorong agar persoalan antrean di SPBU 44.591.13 Growong Juwana dapat dilihat secara objektif. Jika memang terjadi kepadatan yang berulang, pengaturan kendaraan, jalur antrean, akses keluar-masuk SPBU, serta dampaknya terhadap toko dan pengguna jalan perlu menjadi perhatian.
Pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pola antrean, pengaturan kendaraan besar, serta langkah untuk memastikan antrean tidak mengganggu keselamatan dan aktivitas masyarakat sekitar.
Kabar Publik.net — Mengupas Sebuah Realita.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, Pertamina, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional.












