Semarang, KabarPublik.net — Perkara dugaan korupsi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga kepala desa terdakwa dengan pidana penjara antara 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/9/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; dan Sukarjan, Kepala Desa Sukorukun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya bersama Bupati Pati nonaktif Sudewo memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan. Jaksa juga menyebut para terdakwa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa hingga uang yang disebut terkumpul mencapai Rp2,495 miliar.
Tuntutan Berbeda
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Sumarjiono dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Abdul Suyono dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Sedangkan Sukarjan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa meminta denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut Sumarjiono ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam perkara Sudewo. Sementara Sukarjan disebut menyesali perbuatannya dan ketiga terdakwa tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Uang Rp2,495 Miliar
JPU menguraikan bahwa dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dilakukan dengan nominal yang berbeda-beda hingga mencapai total Rp2.495.000.000.
Menurut uraian jaksa, dari uang tersebut Rp40 juta disebut diambil Sukarjan, sedangkan sisanya disebut disimpan Sumarjiono atas perintah Abdul Suyono. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berkaitan dengan Perkara Sudewo
Kasus tiga kepala desa tersebut berkaitan dengan perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain hukuman penjara, Sudewo dituntut membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. JPU juga meminta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Terdakwa Siapkan Pleidoi
Usai tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Dengan demikian, tuntutan JPU tersebut belum merupakan putusan akhir karena perkara masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
KabarPublik.net
Berita Aktual, Faktual dan Berimbang dari Jawa Tengah.
Sumber: detikJateng, Beritajateng.id, ANTARA, dan KabarPublik.net.












