Kabupaten Tangerang – Sebuah unggahan yang viral di media sosial TikTok melalui akun Sibernews Tangerang mengenai dugaan adanya anggaran “copy paste” dan anggaran misterius bernilai ratusan juta rupiah di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian publik dan berbagai kalangan aktivis.
Menanggapi hal tersebut, Sam Cocol, Humas Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan (GEBRAK) sekaligus aktivis Tangerang Utara, meminta pemerintah desa untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada anggaran yang belum jelas peruntukannya, tentu publik akan bertanya-tanya. Saya sebagai warga Sepatan Timur juga ingin mengetahui dana tersebut digunakan untuk kegiatan apa saja dan berapa sisa anggaran yang masih ada. Transparansi itu penting agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat,” ujar Sam Cocol.
Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang serta BPK Perwakilan Provinsi Banten, sesuai kewenangan masing-masing, untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami meminta Inspektorat dan BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Sam Cocol berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran yang menjadi sorotan tersebut, sehingga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lebak Wangi belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan anggaran tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik apabila tanggapan telah diterima.
(Redaksi)












