Kabupaten Tangerang – Pemilik pangkalan LPG 3 Kg, Gatot Yuhadono, resmi membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Tangerang terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dirinya.
Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat (STBPM) Nomor: 497/VII/Yan.2.4.1/2026/Satreskrim Polresta Tangerang, pada Sabtu malam (18/07/2026).
Dalam pengaduannya, Gatot melaporkan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepada penyidik, Gatot menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediamannya yang beralamat di Perumahan Griya Tangerang Asri, Jalan Kesetiaan III Blok 9, RT 006/RW 007, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangannya, saat itu dirinya didatangi oleh tiga orang yang mengaku berasal dari salah satu LSM. Ketiganya kemudian melakukan konfirmasi terkait usaha pangkalan LPG 3 Kg yang dijalankannya.
“Mereka menduga saya melakukan pengoplosan dengan cara menyuntik gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Saat itu mereka juga merekam saya tanpa izin, kemudian video itu disebarkan melalui WhatsApp dan diberitakan oleh salah satu media online yang menuduh pangkalan saya melakukan dugaan pengoplosan,” ujar Gatot.
Gatot mengaku merasa dirugikan atas beredarnya video dan pemberitaan tersebut karena menurutnya informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
Ia juga menyoroti adanya pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan, yang menyebutkan bahwa seorang pengawas Hiswana Migas diduga menyatakan dirinya sebagai “pemain oplosan”, yang menurut Gatot disampaikan hanya berdasarkan video yang diterima tanpa dilakukan verifikasi maupun konfirmasi langsung kepadanya.
“Atas kejadian tersebut saya merasa nama baik saya telah dirugikan. Oleh karena itu saya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Tangerang agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga saya memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” tutup Gatot.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pengaduan tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Tangerang. Sementara itu, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan maupun pemberitaan sebelumnya masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/ AA)












