Tangerang-Kasus pencemaran nama baik “tuduhan ijazah palsu mantan presiden RI yaitu Jokowi dengan 200 saksi tentu bisa membutuhkan waktu 2 sampai dengan 3 tahun sampai inkrah.
Alasannya, Ini masuk perkara pidana umum yang kompleks ditambah jumlah saksi ekstrem.
Menurutnya Kenapa bisa Lama begitu,karena
-Pasal yang dipakai : Pasal 310 KUHP Pencemaran Nama Baik atau UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Ancaman pidananya maksimal 4 tahun. artinya ini perkara biasa, bukan perkara cepat.
-Faktor penghambat utama = 200 saksi:
1. 1 saksi = 30 menit sampai dengan d 1 setengah jam sidang Itu sudah termasuk cepat.
2. ,200 saksi x 1 jam = 200 jam = 40-50 hari sidang murni.
3. PN sidang 1x seminggu = 40-50 minggu = 10-12 bulan cuma buat dengerin saksi saja.
Selain itu belum lagi penundaan ketika saksi sakit, di Luar kota atau mangkir.
2. Realitanya: Hakim Tidak Akan Dengerin 200 Orang saksi Semua*
Tentu, Hakim pasti menggunakan atau memakai Pasal 158 KUHAP yang Isinya: Hakim boleh menolak saksi yang (tidak relevan) atau (keterangannya sama)
Yang bakal terjadi di Persidangan :
1. Seleksi saksi kunci: Dari 200 orang, JPU ditambah Penasihat Hukum + Hakim bakal sepakati 30-60 saksi yang paling inti. Sisa 140 orang ditolak.
2. Alasannya: Efisiensi peradilan. SEMA MA No.2/2014 target perkara pidana selesai 5 bulan. Kalau 200 orang semua, bisa 3 tahun cuma tingkat PN.
3. Contoh kasus besar: Kasus korupsi e-KTP saksinya 200+, tapi yang diperiksa di sidang cuma ±70 orang dan sidangnya jalan 2 tahun.
Jadi angka “200 saksi” itu lebih ke strategi psikologis/perang narasi, bukan realita sidang.
3. Timeline Estimasi Kasus Ini Jika Jalan Terus*
Tahap Estimasi Waktu Catatan
1. P21 ke Sidang PN 1 sampai 3 bulan Penyerahan berkas JPU ke PN
2. Pembacaan, Eksepsi 1 bulan Keberatan PH terdakwa
3. Pembuktian 200 saksi dipotong jadi ditamba 40-60, 8-15 bulan Ini tahap paling lama
4. Tuntutan – Pledoi – Putusan PN 1-2 bulan
Total Tingkat 1± 11-21 bulan*= 1 – 1.8 tahun
5. Banding ke PT + 3-6 bulan
6. Kasasi ke MA + 6-12 bulan
Total Sampai Inkrah± 2 – 3.5 tahun
4. Faktor X yang Bikin Makin Lama
1. Ahli: Kasus ijazah pasti panggil ahli forensik dokumen, ahli pidana, ahli bahasa. Ahli 1 orang bisa makan waktu 2-3 sidang.
2. Bukti Surat: Uji lab ijazah, minta keterangan UGM, KPU, Kemendikbud. Surat-menyurat antar instansi bisa 3-6 bulan.
3. Praperadilan/Gugatan: Pihak terlapor bisa gugat sah/tidaknya penetapan tersangka dulu. Tambah 1-2 bulan.
Simpelnya:
Secara teori 200 saksi = 3 tahun. Secara praktik hakim = 1,5 – 2 tahun tingkat PN karena saksi bakal dipotong.
Ini kasus yang lagi viral sekarang ya? Kalau tujuannya cuma “mengulur waktu” atau “bikin gaduh”, 200 saksi itu cara paling efektif. Tapi kalau mau putusan cepat, majelis hakim pasti akan pangkas.
Penulis: ( Angga)
Sumber : (Ichsan BHP2HI)










