PATI | Kabarpublik.Net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lindu Aji Jolosutro Kabupaten Pati menilai pernyataan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, kepada Presiden Prabowo Subianto telah melampaui batas kritik yang semestinya disampaikan dalam ruang demokrasi.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua DPC Lindu Aji Pati, Ahmad Sulaim Habibi atau yang akrab disapa Kaji Boim, saat memberikan keterangan di Kantor DPC Lindu Aji Pati Utara, Senin (15/6/2026).
“Kami menyayangkan pernyataan Saudara Tiyo kepada Pak Prabowo. Menurut kami, itu sudah bukan kritik, melainkan makian,” ujar Kaji Boim.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, penyampaian kritik tetap harus memperhatikan etika, kesantunan, dan substansi agar dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa.
Kaji Boim juga berpendapat bahwa kalangan akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam menyampaikan pandangan secara objektif dan konstruktif.
“Saya yakin Pak Prabowo tidak anti kritik. Kritik yang baik justru diperlukan dalam demokrasi, tetapi harus disampaikan dengan cara yang baik dan beretika. Sebagai akademisi, seharusnya bisa menjadi contoh bagi generasi muda,” katanya.
Selain menyoroti pernyataan Tiyo, DPC Lindu Aji Pati kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga persatuan dan nilai-nilai kebangsaan.
“Kami dari Lindu Aji Pati tetap berpegang pada prinsip NKRI harga mati,” tegas Kaji Boim.
Tiyo Ardianto sebelumnya dikenal kerap menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataannya yang terbaru mengenai Presiden Prabowo memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan atau tanggapan resmi dari Tiyo Ardianto terkait penilaian yang disampaikan oleh DPC Lindu Aji Pati. Dengan demikian, pandangan yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan dari narasumber dan bukan merupakan kesimpulan redaksi.
( Dwi s )












