Beranda / Polri / DUA WAJAH DI BALIK RUMAH TANGGA: DUGAAN KDRT DI DAWE KUDUS RESMI DILAPORKAN KE POLISI

DUA WAJAH DI BALIK RUMAH TANGGA: DUGAAN KDRT DI DAWE KUDUS RESMI DILAPORKAN KE POLISI

Bagikan Berita

Kudus | Kabarpublik.Net – Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kudus. Seorang perempuan muda asal Desa Piji Bakaran, Kecamatan Dawe, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kudus.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang diterbitkan Polres Kudus tertanggal 12 Mei 2026, korban berinisial K.K. melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial R.A.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, dugaan peristiwa terjadi pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah terlapor di wilayah Desa Piji Bakaran, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Korban mengaku selama ini rumah tangganya sering diwarnai pertengkaran. Bahkan dalam keterangannya, korban menduga adanya perempuan lain yang kerap dibawa ke rumah oleh terlapor sehingga memicu cekcok berkepanjangan. Korban juga mengaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut bukan baru pertama kali terjadi, melainkan diduga telah berlangsung selama mereka membina rumah tangga, yakni hampir kurang lebih selama enam tahun.

Puncaknya, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pukulan pada bagian tangan dan dada, hingga dugaan cekikan di bagian leher. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar di tangan serta rasa sakit pada tenggorokan.

Kasus ini kini telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian Polres Kudus untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga bukan hanya urusan privat ketika sudah menyentuh dugaan kekerasan fisik maupun psikis. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menormalisasi tindakan kekerasan dalam hubungan rumah tangga dengan alasan apa pun.

Aktivis sosial di Kudus turut meminta aparat bertindak profesional dan objektif dalam menangani laporan tersebut agar hak-hak korban tetap terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika benar terjadi kekerasan, maka korban harus mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan. Jangan sampai ada tekanan atau intimidasi terhadap pelapor,” ujar salah satu pemerhati sosial di Kudus.

Kasus dugaan KDRT sendiri menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban

( Dwi s )


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *