PATI, 12 Mei 2026 – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara tindak pidana penipuan dengan terpidana Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak dalil novum atau bukti baru yang diajukan pihak pemohon PK karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Sidang perkara Nomor 307.K/Pid/26 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir El Hafidh, S.H., M.H., bersama hakim anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H.
Terpidana Anifah mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Pati karena masih menjalani pidana penjara. Sementara JPU Danang Seftrianto, S.H., M.H., hadir bersama tim, sedangkan korban hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Teguh Harotono, S.H., M.H.
Dalam persidangan, pihak pemohon PK mengajukan sekitar 20 nota yang diklaim sebagai novum untuk mendukung permohonan peninjauan kembali.
Namun, pihak termohon dan JPU menyatakan keberatan atas seluruh dokumen tersebut lantaran dinilai bukan merupakan bukti baru. Sejumlah surat yang diajukan pemohon disebut pernah dihadirkan dan dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Pati.
Pihak termohon menilai jalannya sidang lebih menyerupai pemeriksaan pokok perkara dibandingkan sidang PK karena argumentasi dan bukti yang disampaikan bukan hal baru.
Selain itu, dua saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon dinilai lebih banyak memaparkan teori hukum umum ketimbang menjelaskan keterkaitan novum dengan perkara yang sedang diperiksa.
Dalam keterangannya, ahli pidana dari pihak pemohon menjelaskan perbedaan wanprestasi dalam hukum perdata dengan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Menurut ahli, wanprestasi merupakan bentuk ingkar janji terhadap isi perjanjian yang pada dasarnya masuk ranah hukum perdata. Sementara tindak pidana penipuan terjadi apabila terdapat unsur niat jahat (mens rea), tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
Ahli juga menyebut unsur niat jahat tidak harus muncul sejak awal, melainkan dapat timbul di tengah maupun akhir hubungan hukum antar pihak.
“Sekalipun hubungan hukum diawali dengan perjanjian tertulis, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut tetap dimungkinkan diproses dalam ranah pidana sesuai alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Danang Seftrianto menilai permohonan PK yang diajukan lebih banyak berisi argumentasi lama dan upaya menghindari pertanggungjawaban pidana.
JPU juga menyatakan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan tidak berkaitan langsung dengan novum yang menjadi syarat utama dalam pengajuan peninjauan kembali.
(Eko)












