Beranda / News / PK Anifah Tanpa Kehadiran Terpidana, Sidang di PN Pati Jadi Sorotan Panas

PK Anifah Tanpa Kehadiran Terpidana, Sidang di PN Pati Jadi Sorotan Panas

Bagikan Berita

PATI — Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penipuan Rp3,1 miliar, Anifah binti Pirna, mendadak menjadi sorotan publik setelah berlangsung tanpa kehadiran terpidana di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (7/5/2026).

Persidangan pemeriksaan berkas dan alasan PK terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 307 K/Pid/2026 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir El Hafidh, S.H., M.H., bersama hakim anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H., M.H., turut hadir bersama tim.

Namun jalannya sidang langsung memantik perhatian karena Anifah tidak hadir, meski diketahui tengah menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Pati atas perkara penipuan terhadap korban NW alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menilai ketidakhadiran terpidana dalam sidang PK bukan persoalan sepele. Menurutnya, aturan Mahkamah Agung telah menegaskan pentingnya kehadiran terpidana dalam pengajuan PK.

“SEMA Nomor 1 Tahun 2012 menegaskan, apabila PK diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana, maka permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” tegas Teguh usai sidang.

Ia menyebut aturan tersebut dibuat demi menjaga objektivitas proses hukum serta memberikan kepastian hukum bagi korban yang hingga kini masih menunggu pengembalian kerugian sebesar Rp3,1 miliar.

Korban NW alias Wiwied juga tampak hadir langsung memantau jalannya persidangan yang berlangsung cukup tegang tersebut.

Sementara itu, pihak kuasa hukum pemohon PK menjelaskan bahwa absennya Anifah bukan karena menolak hadir, melainkan terkendala administrasi perizinan dari pihak lapas.

Dalam persidangan terungkap, permohonan bon tahanan maupun pelaksanaan sidang daring melalui Zoom atau teleconference wajib disertai rekomendasi resmi dari pengadilan. Karena rekomendasi administrasi belum lengkap, pihak lapas belum memberikan izin sidang virtual.

Meski demikian, Dr. Teguh Hartono kembali menegaskan bahwa regulasi sebenarnya telah membuka ruang bagi terpidana untuk tetap hadir secara daring dari lembaga pemasyarakatan.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto PERMA Nomor 4 Tahun 2020 serta PERMA Nomor 6 Tahun 2022 telah mengatur bahwa terpidana dapat hadir melalui teleconference atau Zoom dari lapas,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran terpidana dalam sidang PK merupakan bagian penting dari prinsip peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Sidang akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan permohonan PK Anifah yang kini terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati.


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *