Kabupaten Tangerang – Aktivitas galian tanah (galian C) di Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, bukan lagi sekadar pelanggaran—ini sudah menjadi potret nyata dugaan pembangkangan hukum yang dibiarkan berlangsung terang-terangan.
Di saat aturan hukum berdiri tegas, praktik di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: alat berat bebas beroperasi, truk hilir mudik tanpa kendali, dan lingkungan rusak tanpa ada tindakan berarti dari pihak berwenang.
TERANG-TERANGAN LANGGAR PIDANA — BUKAN LAGI PELANGGARAN BIASA
Kegiatan ini secara jelas melanggar:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158:
Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Ini bukan pelanggaran administratif. Ini kejahatan.
RUSAK LINGKUNGAN, NEGARA DIAM?
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Aktivitas galian:
Mengupas tanah tanpa kendali
Mengancam struktur tanah
Berpotensi menyebabkan longsor
Jika dibiarkan, ini bisa masuk kategori kejahatan lingkungan hidup.
PERDA DILANGGAR, PEMDA DIUJI
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020
Pasal 67 ayat (3) jelas melarang:
Galian tanah/pasir yang merusak lingkungan.
Pertanyaannya: Kenapa aktivitas ini masih berjalan? Siapa yang membiarkan?
TRUK TANAH BEBAS BERKELIARAN — ATURAN HANYA DI ATAS KERTAS?
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022
Fakta di lapangan:
Truk tanah tetap beroperasi di luar jam
Jalan rusak, debu menyelimuti permukiman
Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengabaian terang-terangan terhadap aturan daerah.
LANGGAR KETERTIBAN UMUM — WARGA JADI KORBAN
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022
Dampak nyata:
Polusi udara (debu ekstrem)
Jalan hancur
Gangguan aktivitas warga
Namun ironisnya, yang dirugikan justru tidak mendapat perlindungan.
INDIKASI KUAT PEMBIARAN — APH DI MANA?
Dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi secara terbuka, publik mulai mempertanyakan:
Apakah ada oknum yang bermain di balik aktivitas ini?
Mengapa tidak ada penyegelan?
Kenapa alat berat tidak disita?
Padahal, aparat memiliki kewenangan penuh untuk:
Menindak
Menutup
Menangkap
Jika semua itu tidak dilakukan, maka wajar jika muncul dugaan:
Hukum sedang “diparkir” di lokasi galian tersebut.
JANGAN TUNGGU KORBAN!
“Kami sudah cukup dirugikan. Kalau ini terus dibiarkan, berarti ada yang melindungi,” tegas warga.
Jika negara kalah oleh praktik galian ilegal, maka yang runtuh bukan hanya tanah.
tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Sindangsono hari ini bukan hanya soal tambang ilegal,
melainkan ujian nyata:
Apakah hukum masih hidup, atau sudah mati di tempat ini?
(Red / Rony)











