Beranda / Sorotan / Banyak Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Dan Penyalahgunaan Pungsi, BPH2HI Soroti Pemkot Tangerang

Banyak Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Dan Penyalahgunaan Pungsi, BPH2HI Soroti Pemkot Tangerang

Bagikan Berita

Kabarpublik,net,Tangerang – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) merilis siaran pers terkait dugaan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi gratifikasi pada bangunan gudang yang beroperasi sebagai industri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jum’at (17/4/2026).

 

Sekertaris Jendral BHP2HI, Makasanudin S.H., yang kerab disapa ichsan menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi

bangunan. Bangunan yang izin peruntukannya sebagai gudang diduga dipakai untuk kegiatan industri non polutan tanpa kejelasan izin.

 

“Berdasarkan pemantauan lapangan, dokumen, dan keterangan masyarakat serta pihak terkait, kami mencatat sejumlah dugaan pelanggaran,” kata Suhardi.

 

*Lima Poin Dugaan Pelanggaran*

1. *Indikasi pembiaran* oleh Bidang Wasbang-Perkim dan tidak adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tangerang terhadap gudang yang berubah fungsi menjadi industri.

2. *Dugaan penyalahgunaan wewenang* oleh oknum Satpol PP yang mencabut segel bangunan tidak berizin tanpa surat tugas resmi maupun berita acara pencabutan segel.

3. *PT ESA JAYA PUTRA* diduga mengubah fungsi gudang menjadi kegiatan industri serta memanfaatkan lahan fasos-fasum milik Pemkot Tangerang.

4. *Dugaan keterangan tidak benar* oleh oknum yang mengaku sebagai PPNS Satpol PP kepada media dan LSM soal legalitas bangunan dan penggunaan fasos-fasum dalam forum audiensi di Satpol PP.

5. *Indikasi pemufakatan jahat dan gratifikasi* terkait pembukaan segel bangunan yang sebelumnya sudah ditertibkan, namun dibuka kembali tanpa prosedur administratif yang sah.

 

*Desakan ke Pemkot Tangerang*

Atas temuan tersebut, BHP2HI mendesak Pemkot Tangerang segera:

– Melakukan audit investigatif terhadap proses penegakan Perda oleh Satpol PP.

– Memeriksa oknum yang diduga mencabut segel tanpa prosedur.

– Menghentikan operasional bangunan sampai perizinan dinyatakan sah.

– Menertibkan penggunaan lahan fasos-fasum untuk kepentingan komersial.

– Mengumumkan secara terbuka status legalitas bangunan dan kegiatan usaha.

– Melibatkan Inspektorat, APH, dan Ombudsman untuk pengawasan.

 

“Pemkot Tangerang diharapkan bertindak tegas dan transparan guna menjaga kepastian hukum, tata ruang wilayah, serta integritas aparatur,” tegas ichsan.

 

*Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar*

BHP2HI melampirkan sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 dan Pasal 36

2. UU No. 11/2020 jo. UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja

3. PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 257 dan Pasal 262

4. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 dan Pasal 69

5. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

6. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 dan Pasal 12B

7. KUHP Pasal 55, 263, dan 421

8. Permendagri No. 16/2023 tentang Satpol PP

 

“Rilis ini kami buat agar bermanfaat untuk publik dan memberi efek jera kepada oknum ASN dalam menjalankan tupoksinya dengan benar,” tutup ichsan.

 

(red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *