PATI | Kabarbuplik.Net – Dugaan kesalahan klaim aset dalam pengangkutan kayu jati di wilayah Kecamatan Tlogowungu memicu keresahan warga. Aktivitas pengangkutan kayu di jalur menuju Desa Guwo menjadi sorotan lantaran dinilai belum memiliki kejelasan status lahan.
Pada Senin (13/04/2026), di lokasi terlihat sejumlah pekerja melakukan proses pengangkutan kayu jati yang sebelumnya telah lama tumbang. Namun, warga menilai terdapat kejanggalan karena posisi pohon hanya berjarak sekitar dua meter dari bahu jalan, yang umumnya berada di luar kawasan hutan negara.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa pohon tersebut telah lama berada di lokasi tanpa penanganan. Ia mempertanyakan alasan pengangkutan baru dilakukan saat ini, terlebih ketika nilai jual kayu sedang tinggi.
“Kalau memang itu aset Perhutani, seharusnya sejak dulu sudah ada penanganan. Ini posisinya dekat sekali dengan jalan, jadi wajar kalau masyarakat mempertanyakan statusnya,” ujarnya.
Warga juga mendesak adanya keterbukaan dari pihak terkait, khususnya mengenai batas wilayah antara kawasan hutan dan aset milik pemerintah daerah. Menurut mereka, kejelasan tersebut penting untuk menghindari potensi kesalahpahaman maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, para pekerja di lapangan menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas dari atasan untuk mengangkut kayu ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pati. Mereka mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai status kepemilikan lahan tempat kayu tersebut berada.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun instansi terkait di Kabupaten Pati mengenai polemik tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi terbuka agar situasi tidak berkembang menjadi spekulasi yang lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan kejelasan data batas wilayah dalam pengelolaan aset negara maupun daerah.
( Eko s )












