Tangerang – Dengan adanya kupon penarikan retribusi kegiatan sosial karang taruna desa sarakan kecamatan sepatan, Ketua DPD LSM Komando mempertanyakan progres kegiatan sosial dalam apakah kegiatan tersebut ,..?
Dalam Poin Penting Permensos Terbaru (Permensos No. 9 Tahun 2025), Pembaruan Aturan: Mengubah beberapa ketentuan dalam Permensos No. 25 Tahun 2019 untuk mengoptimalkan peran Karang Taruna.
Kepengurusan ditetapkan selama lima tahun untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan program.
Dalam program kegiatan sosial karang taruna desa sarakan dengan penarikan retribusi seberasar lima ribu rupiah pada pedagang yang di lalukan oknum pengurus karang taruna desa sarakan Ketua DPD LSM Komando mempertanyakan kegiatan tersebut,
Jangan hanya penarikan retribusinya saja tetapi kegiatannya jangan sampai nihil, atau fiktif, ” Ucap Azis
Menurut saya melakukan kegiatan sosial adalah sifat peduli kemanusiaan, akan tetapi jangan sampai adanya penarikan retribusi untuk pelaksanaan kegiatan sosial disalah gunakan,” Tutur Azis
Definisi & Peran Karang Taruna diakui sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang aktif dalam pencegahan masalah sosial.
Fokus Pemberdayaan: Meliputi peningkatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), kegiatan rekreatif, olah raga, kesenian, dan edukatif, Tanggung Jawab Pemda Bupati/Wali Kota wajib membina, mengukuhkan, melibatkan, dan mengalokasikan anggaran bagi Karang Taruna.
Tanggapan dari ketua karang taruna kecamatan sepatan saat dikonfirmasi melalui via whats app tuliskan, ” ini kupon apaan ya bang ?, saya lagi di garut ngk tau, coba telpon si juman, ” jawabnya ilman dengan singkat
Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional, Karang Taruna adalah organisasi yang berdampingan dengan pemerintah untuk menjalankan segala bentuk kegiatan sosial.
( Red )












